foto:titik0km
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor-66 Tahun 2010 tentang Perubahan-Atas-Peraturan-Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan untuk Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditetapkan bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi tanggung jawab Pemerintah, sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab MRPTNI dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
Dan Salah satu seleksi yangber bentuk lain dari penerimaan mahasiswa baru tersebut adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri [SBMPTN]. SBMPTN itu sendiri merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersamaan yang digelar oleh semua Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak/berbarengan dengan cara melalui ujian tertulis. Selain ujian tertulis- program studi ilmu seni dan keolahragaan juga mempersyaratkan uji keterampilan. Sejalan dengan program pemerintah melalui program Bidikmisi, Sedangkan untuk peserta ujian yang berasal dari keluarga kurang mampu secara-ekonomi namun mereka memiliki prestasi akademik memadai dapat mengikuti SBMPTN tanpa biaya pendaftaran alias gratis. info lengkapnya disini
0 Response to "Ayo Ikut SBMPTN Siapa Tau Masuk Perguruan Tinggi."
Posting Komentar